Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengendara BMW Tabrak Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 11 Oktober 2021 |18:22 WIB
Pengendara BMW Tabrak Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka
Pengemudi BMW menabrak polisi. (Foto: Refi Sandi)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan RI, pembawa mobil BMW yang menabrak anggota Polri, sebagai tersangka. RI dinyatakan bersalah karena menabrak A yang tengah bertugas di kawasan crowd free night dalam rangka PPKM Jakarta, Minggu (10/10/2021) dini hari.

"Sudah ditingkatkan statusnya ke tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Senin (11/10/2021).

Lebih lanjut Argo mengatakan, penetapan tersangka RI setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta bukti.

"Jadi setelah 2 hari kan kemarin kejadian hari Minggu kemudian sudah dilakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan dan memeriksa saksi-saksi dan sudah memenuhi cukup bukti," jelasnya.

Baca juga: Kecelakaan di Tol Layang MBZ, Separuh Badan Mobil Terangkat

Pengendara disangkakan Pasal 283 Juncto 310 ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebelumnya, insiden tersebut terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, pukul 01.40 WIB. Pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas pengemudi kendaraan Sedan BMW NRKB B-1157-SSl melaju dari arah Selatan menuju arah Utara di Jalan Sisingamangaraja wilayah Jakarta selatan..

Pengemudi diduga kurang hati-hati dan konsentrasi. Selain itu, pengemudi juga mengabaikan instruksi petugas.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement