Agung menjelaskan, barang bukti sebanyak 147 kilogram ganja kering tersebut dikemas dalam 147 bal dibalut lakban dengan perkiraan masing-masing bal seberat 1 kilogram.
Menurut dia, tersangka mengaku barang haram tersebut akan di bawa ke Medan, Sumatera Utara.
"Jika dinominalkan seluruhnya senilai Rp176.000.000,- dengan asumsi harga ganja kering di pasaran Rp1.200.000,- per kilogram," kata Agung.
Baca juga: Prajurit Marinir Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan Barang Bukti Ganja
Pelaku akan dijerat Pasal 111 ayat 2 Jo. Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.