Baca Juga : Pria di Riau Kapak Bayi 7 Bulan hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi mengamankan pelaku dan membawa mayat bayi ke rumah sakit untuk divisum. "Pengakuan pelaku, perbuatannya nekat dilakukan karena hubungan dengan kekasihnya tak direstui," tambah kapolres.
"Pelaku terancam hukuman 20 tahun karena melanggar Undang-undang Perlindungan Anak," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.