Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan memaparkan, kliennya hadir di Bareskrim guna mengklarifikasi peristiwa, kronologi, dan mencocokan data yang telah diserahkan atas kasus yang dilaporkannya.
Menurut dia, dalam menjawab 20 pertanyaan itu, pemeriksaan memakan waktu selama kurang lebih satu jam. Tidak didetailkan pasti oleh Otto kapan dirinya dan kliennya tiba di lokasi.
"Pak Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor, menjelaskan kronologis peristiwa yang terjadi dan disertai bukti-bukti yang ada. Jauh sebelumnya kita sudah serahkan bukti-buktinya, tadi hanya dicocokan dan diklarifikasi," ungkapnya.
Baca Juga: Moeldoko : Waspada, Paham Radikal Sudah Menyusup di Tengah Masyarakat
Sehingga dengan demikian, kata Otto berharap, kepolisian dapat melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut tahapan pemeriksaan saksi. "Fokus pemeriksaan tadi untuk membuktikan bahwa betul-betul ada peristiwa tindak pidana dugaan pencemaran nama baik dan fitnah," jelasnya.
(Arief Setyadi )