3. April 2021
Seorang sekuriti berinisial DC menusuk Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial M karena tidak mampu membayar tarif yang sebelumnya telah disepakati. Pelaku memesan layanan korban lewat aplikasi chatting pada Rabu (14/4/2021) dan menyepakati tarif Rp300 ribu untuk layanan yang diberikan. Namun, korban hanya membayarkan uang sebesar Rp150 ribu dengan alasan tidak punya uang.
Karena hal ini, pelaku dan korban sempat ribut sesaat sebelum penusukan terjadi. Akibatnya, korban menerima 14 tusukan senjata tajam di dada dan perut. Korban segera dilarikan ke RSUD Tangerang untuk menjalani perawatan. Karena hal ini, pelaku diganjar Pasal 338 Juncto Pasal 35, Pasal 365 Ayat 1, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
4. Agustus 2020
Pihak kepolisian Kalimantan Barat mengamankan pelaku yang diduga membunuh seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kabupatem Melawi. Pelaku yang berinisial N (19) diamankan pada Rabu (26/8/2020). Hasil interogasi yang dilakukan menyebutkan bahwa sebelum pelaku melakukan tindak pembunuhan tersebut, Ia hanya mengancam korban agar dapat berhubungan secara gratis.
Tarif yang ditawarkan sebesar Rp70 ribu, tetapi pelaku tidak bisa membayar sehingga mengancam korban. Korban kemudian marah dan berakhir ditikam oleh N. Pelaku diganjar dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat perbuatannya.
(Rahman Asmardika)