"Misalnya di UU KPK yang lama itu tidak ada fungsi ekseskusi di KPK, sehingga sebenarnya bisa dipersoalkan kalo kemudian jaksa eksekutor di KPK itu landasannya apa. Saat UU 19 2019 ini dipasal 6 sudah jelas bahwa ada fungsi disana melaksanakan putusan maupun penetapan hakim yang itu artinya ada jaksa eksekutor di KPK saat ini," ungkapnya.
"Makanya kemudian di struktur barunya ada direktorat pengelolaan barang bukti dan eksekusi," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )