”Ahamdulilah dari hasil gelar perkara kami, Tim BPK RI telah selesai melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan atas perbuatan para tersangka dalam penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) TA 2018 telah merugikan keuangan Negara sekitar Rp2,3 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp7,8 miliar," ujar Reopan.
Baca Juga: Mantan Direktur Keuangan PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp7,58 Miliar
Kekinian, kata dia, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tidak tertutup kemungkinan ada tambahan tersangka. "Tim Penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan," ujar Reopan.
Kedua tersangka Widodo dan Muhamad Faisal dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )