“Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Setidaknya ada dua pasal yang dikenakan,” kata AKBP Shinto.
Langkah Brigadir NP membanting seorang pendemo jelas menyalahi aturan penanganan demonstrasi. “Ini yang sedang didalami Ditpropam Polda Banten,” tegas Shinto.
(Fahmi Firdaus )