“Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Setidaknya ada dua pasal yang dikenakan,” kata AKBP Shinto.
Langkah Brigadir NP membanting seorang pendemo jelas menyalahi aturan penanganan demonstrasi. “Ini yang sedang didalami Ditpropam Polda Banten,” tegas Shinto.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.