Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan sistem ganjil genap seperti awal sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Dari 25 titik, baru tiga ruas jalan diterapkan.
"Mulai hari Senin, Tanggal 18 Oktober 2021 sistem penerapan ganjil genap di 3 titik ruas jalan utama," tulis akun Instagram @tmcpoldametro dikutip MNC Portal.
Tiga lokasi yang akan kembali menetapkan ganjil genap di antaranya Jalan Jendral Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.