Berbekal dari laporan serta pemeriksaan saksi korban serta saksi-saksi lainnya, tim unit reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Setelah 7 bulan berlalu, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Kragilan.
"Antara korban dan pelaku tinggal satu kampung dan pernah berpacaran namun putus. Karena korban tidak mau rujuk, timbul niat untuk melukai mantan kekasihnya," terang Kapolsek.
Terkait air keras yang digunakan untuk melakukan kejahatan, kata Kapolsek, tersangka mendapatkan dari rekan sekolah nya sekitar 2017. Cairan berbahaya itu, disimpan di rumahnya dan bukan untuk melukai siapapun.
"Pelaku mengaku mendapatkan air keras dari teman sekolahnya pada tahun 2017 di Serang dan bukan untuk melukai orang lain. Rasa sakit hari karena cinta ditolak, mendorong pelaku menyiramkan ke wajah mantan pacarnya" kata Andi seraya mengatakan tersangka dijerat Pasal 351 KHUP.
(Awaludin)