PADANG - Kepolisian Sektor Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menahan tiga pria yang diduga telah menjarah perlengkapan kapal yang karam, lalu terdampar di perairan Pasia Jambak, kota setempat.
"Ketiga pelaku ditahan atas status tersangka karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian," kata Kepala Kepolisian Sektor Koto Tangah AKP Afrino, didampingi Kanit Reskrim Ipda Mardianto, di Padang, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Wisma Persebaya Dijarah, Polisi Cek Data Aset yang Hilang
Para pelaku tersebut adalah Hamzah (25), Hendrianto (42) keduanya warga Padang Sarai, sedangkan Alex Candra (36) diketahui warga Pasia Nan Tigo, kota setempat.
Usai ditangkap oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Koto Tangah pada Senin (18/10), ketiganya langsung menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Tawuran di Jatinegara, Pelaku Menjarah dan Merusak Bangunan
Polisi menjerat para pelaku yang bekerja sebagai nelayan dengan pidana, karena melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.