Lantas, apa tanggapan nelayan soal wacana penangkapan ikan terukur itu?
Nelayan tradisional di Muara Angke, Jumani menyambut baik rencana KKP yang ingin menerapkan kebijakan penangkapan terukur.
Meski belum mengetahui bagaimana aturan kebijakan ini, ia meyakini bahwa pembagian zonasi tangkap ikan akan memprioritaskan nelayan tradisional lantaran kapal nelayan rata-rata di bawah 30 Gross Tonnage (GT).
"Kami menyambut baik penangkapan terukur ini," kata dia kepada Okezone.
Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari PP 27 Tahun 2021 yang merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 alias UU Cipta Kerja.
Baca juga: Jangan Jadi Kacang Lupa Kulitnya, Diaspora Harus Bela Negara di Sektor Kelautan dan Perikanan
Aturan ini membagi jalur penangkapan menjadi 3 yakni jalur 1 untuk 0-4 mil dari garis pantai, kemudian jalur 2 untuk 4-12 mil, dan jalur 3 untuk 12 mil sampai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Kapal di atas 30 GT hanya boleh menangkap ikan di jalur 3 di atas 12 mil garis pantai.
Jalur 1 hanya untuk nelayan kecil dengan ukuran kapal hingga 5 GT, sementara jalur 2 untuk ukuran kapal 5-30 GT.
Meski demikian kapal kecil tetap bisa menangkap ikan ke jalur 2 dan 3 jika memenuhi unsur keselamatan dari kementerian. Hal itu lantaran aturan ini dibuat untuk melindungi nelayan kecil dan sumber daya ikan.
Baca juga: Tegas! Trenggono Tak Ingin Produk Perikanan RI Ditolak Negara Lain
Adapun wacana penangkapan terukur ini akan mengatur zonasi tangkap ikan bagi nelayan tradisional dan industri, hingga zonasi spawning and nursery ground atau tempat tempat berpijah dan bertelurnya beberapa jenis ikan.