Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penangkapan Terukur, Kebijakan KKP Kelola Sumber Daya Perikanan Berkelanjutan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 21 Oktober 2021 |10:37 WIB
Penangkapan Terukur, Kebijakan KKP Kelola Sumber Daya Perikanan Berkelanjutan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Zonasi wilayah tangkap industri di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 572 perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera, WPP 573 perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa, WPP 711 Laut Natuna, WPP 716 Laut Sulawesi, WPP 717 Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik, hingga WPP 718 Laut Aru dan Laut Arafuru.

Kemudian untuk zonasi tangkap nelayan tardisional dan hobi berada di WPP 571 Selat Malaka dan Laut Andaman, WPP 712 Laut Jawa, WPP 713 Selat Makassar, serta WPP 715 Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau.

Sementara zonasi spawning and nursery ground berada di WPP 714 Teluk Tolo dan Laut Banda. Zona ini hanya boleh nelayan dengan kapal di bawah 10 GT sehingga kapal lainnya dilarang melakukan penangkapan.

Baca juga: Menteri KKP Tantang Insinyur Indonesia Majukan Kelautan dan Perikanan Indonesia

KKP juga akan mengatur kuota ikan yang ditangkap dengan berdasarkan hasil kajian saintifik Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan).

Nantinya hasil tangkapan akan dibawa ke pelabuhan di daerah WPP tersebut untuk selanjutnya dibawa ke kapal penganggkut untuk kemudian didistribusikan ke Jawa sehingga juga akan berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.

Baca juga: Izin 2.183 Kapal Perikanan Expired, Negara Rugi Rp137 Miliar

Deputi Pengelolaan Program dan Evaluasi KIARA Susan Herawati mengapresiasi penerapan kebijakan penangkapan terukur KKP. Kata dia, kebijakan ini bentuk KKP dalam mengelola sumber daya perikanan yang berkelanjutan.

"Kalau bicara perikanan terukur kita apresiasi ya. Negara ini sudah memikirkan bagaimana sumber daya perikanan ini tidak habis dieksploitasi ke depannya karena ini menjadi tumpuhan masa depan anak-anak kita," ujarnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement