"Kebijakan dimulainya lagi aktivitas wisata di Kepulauan Seribu juga mengacu Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 638 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )