SUMBA TIMUR – Aparat Polsek Lewa menangkap Yp (45) karena diduga memperkosa Bunga (bukan nama sebenarnya), yang tidak lain merupakan putri kandungnya. Perbuatan keji itu dilakukan saat sang ibu sedang mengadu nasib sebagai TKW sejak 2006.
Hingga kini korban masih trauma yang mendalam dan sedang berada di rumah aman dan ramah anak Lembaga perlindungan anak (LPA) di Dinas Sosial Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, ketika ditemui di Mapolres setempat, Kamis (21/10/2021) mengatakan, pelaku telah ditangkap dan sementara ditahan di Polsek Lewa.
“Sangat disayangkan, di mana ayah kandung melakukan perkosaan pada anak kandungnya sendiri. Ini perbuatan keji dan wajib untuk dipertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan tidak melawan saat dibekuk petugas,” ujar Handrio.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu menguraikan, pelaku terancam pidana penjara 15 tahun. Pelaku yang merupakan ayah kandung korban dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Gawat! Bocah 15 Tahun Perkosa Adik Kandungnya karena Nonton Film Porno
Sebelumnya, Mikel Presty Carlo Moata, pekerja sosial Kemensos Wilayah Kabupaten Sumba Timur usai mendampiingi dan mengunjuni korban menyatakan rasa prihatinnya. Tak hanya itu, dari pengakuan korban, ditemukan fakta bahwa korban telah diperlakukan tidak senonoh oleh ayahnya sejak awal Mei 2021 silam.
“Kasihan sekali anaknya, baru berusia 16 tahun dan disetubhi paksa ayahnya sejak Mei lalu dan terakhir kata korban pada 8 Oktober lalu,” jelasnya.
Terungkapnya peristiwa pilu itu bermula dari pantauan guru BK terhadap perubahan perilaku korban. Awal didekati si anak nampak sangat tertutup dan enggan untuk mengutarakan kisah kelamnya.