JAKARTA - Taman Margasatwa Ragunan (TMR) kembali dibuka pada hari Sabtu 23 Oktober 2021. Hal ini sesuai dengan keputusan gubernur DKI Jakarta nomor 1245 tahun 2021 dan keputusan kepala dinas pertamanan dan hutan kota Nomor 263 Tahun 2021.
Walaupun dibuka, TMR tetap melakukan pembatasan pengunjung sebesar 25% dari 60 ribu menjadi 15 ribu pengunjung setiap harinya. Baca Juga: PPKM Level 3, Ragunan Masih Tutup untuk Rekreasi dan Olahraga
Humas TMR Wahyudi Bambang, mengatakan beberapa pengunjung wajib mengikuti syarat dan ketentuan saat hendak berekreasi ke TMR. Yang pertama ialah wajib mendaftar online H-1 kunjungan melalui website TMR dan hanya warga ber-KTP DKI Jakarta saja yang boleh memasuki area ragunan.
"Seluruh pengunjung wajib sudah divaksinasi Covid-19 minimal vaksinasi dosis pertama dan untuk pengunjung pun tidak ada batasan usia dan diperbolehkan untuk ibu hamil. Namun, anak di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua," kata Bambang saat dihubungi MPI, Sabtu (23/10/2021).
Sebelum masuk area ragunan, lanjutnya wajib melakukan check-in dan saat keluar wajib check-out melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Di saat mereka masuk kita sudah lakukan skrining awal misalnya nanti kita lihat apakah sudah terverifikasi pendaftarannya, kita skrining dengan aplikasi pedulilindungi karena kita siapkan QR barcode di pintu-pintu masuk. Dan kita cek lagi Apakah mereka benar-benar memperhatikan protokol kesehatan," urainya.
Untuk jam operasional TMR yaitu Selasa sampai Minggu pukul 7 hingga 14.30 WIB. Pada hari Senin TMR tutup dikarenakan libur satwa. "Total pengunjung yang mendaftar online di kisaran 8 ribuan. Didata jam 10 tadi udah ada 2.248 pengunjung," sambungnya.