"Nanti kami lihat apakah dia pasal 310 KUHP karena kelalaian atau 311 KUHP karena kesengajaan jelas salah satu korban meninggal adalah sopir dari kendaraan yang menabrak dari belakang," tambahnya.
Sebelumnya, Sambodo meralat jumlah korban sebanyak 39 orang. Dua di antaranya meninggal dunia.
"Akibat kecelakaan tersebut, sebagai koreksi juga dari yang saya sampaikan di awal karena tadi kami masih di TKP. Data terakhir korban seluruhnya ada 39 orang, dua di antaranya meninggal dunia," ujar Sambodo kepada wartawan.
(Erha Aprili Ramadhoni)