JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua terpidana perkara suap proyek di Lampung Utara, hari ini. Keduanya yakni, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin dan paman mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril.
Keduanya dimintai keterangannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kalianda. Keterangan keduanya dibutuhkan untuk mengusut sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka adik kandung Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaria Mangkunegara (ATMN).
"Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kalianda, Jalan Lintas Sumatra KM 05, Negeri Pandan, Kalianda, Lampung Selatan, tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi, Syahbudin dan Raden Syahril," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: KPK Dalami Pemberian Fee Proyek pada Mantan Wabup Lampung Utara
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Utara, Akbar Tandaria Mangkunegara (ATMN) sebagai tersangka. Akbar Tandaria merupakan adik kandung dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.