5. Barang Bukti
Dari olah TKP itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara.
Polisi kemudian mengamankan Briptu MN beserta sejumlah barang bukti berupa senjata organik laras panjang jenis V2 itu yang diduga digunakan untuk menembak korban.
6. Pelaku dan Istri Diamankan
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga buah HP milik pelaku, istri pelaku dan korban serta motor dinas yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Pelaku saat itu sedang melaksanakan piket dan diam-diam dia mengambil senjata dan melakukan penembakan," ungkap Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono, Senin (25/10/2021) malam.
Kini, pelaku dan sejumlah saksi masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lombok Timur.
7. Terjerat Hukuman Mati
Sebagai tersangka, MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dengan sangkaan demikian, MN kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dalam waktu dekat, kasus penempakan polisi oleh polisi di wilayah hukum Polres Lombok Timur itu akan segera disidang etik oleh Bid Propam Polda NTB.
(Qur'anul Hidayat)