Hasil pemeriksaaan dalam melakukan aksinya pelaku sendirian berkeliling mencari sasaran dengan mobil. Sebelum melancarkan pencurian, terlebih dahulu memetakan situasi sekitar toko. Dirasa situasi sudah aman, kemudian merusak gembok pintu toko dengan tang potong dan obeng, selanjutnya masuk toko mengambil barang-barang di dalam toko tersebut.
“Untuk menghilangkan jejak, pelaku memesan mobil secara online untuk membawa barang hasil curian,” paparnya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini, apakah masih ada TKP lain selain di wilayah Sleman atau tidak. Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Awaludin)