JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, hari ini.
Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Baca juga: KPK : Eks Dirut Sarana Jaya Paksakan Lahan di Munjul untuk Proyek Rumah DP Rp0
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan tiga saksi pada persidangan kali ini. Ketiganya yaitu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Prov DKI Jakarta, Edi Sumantri. Kemudian, Kepala Badan Pengelola BUMD Prov DKI Jakarta, Faisal Syafruddin dan Wakil Kepala BPKD Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati.
"Saksi-saksi terdakwa Yoory untuk tanggal 28 Oktober 2021 yaitu, Faisal Syafruddin (Kepala Badan Pengelola BUMD Prov DKI Jakarta); Lusiana Herawati (Wakil Kepala BPKD Provinsi DKI Jakarta); serta Edi Sumantri (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Prov DKI Jakarta)," kata Jaksa KPK, M Takdir Suhan melalui pesan singkatnya, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Mantan Dirut Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp152 Miliar
Diketahui sebelumnya, Yoory Pinontoan didakwa oleh tim Jaksa telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA); Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR); serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI). PT Adonara Propertindo juga didakwa terlibat bersama-sama dalam perkara ini.