Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keroyok Korban Berkedok Jual-Beli Mobil di Bali, 1 DPO Dikejar Polisi

Antara , Jurnalis-Kamis, 28 Oktober 2021 |03:33 WIB
Keroyok Korban Berkedok Jual-Beli Mobil di Bali, 1 DPO Dikejar Polisi
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

Adanya kasus pengeroyokan yang viral di media sosial ini, kata Carlos, bukan bagian dari modus baru penipuan dengan menawarkan mobil murah.

Dia menyatakan pula, dari data berita acara pemeriksaan (BAP) dan didukung alat bukti bahwa mobil Kijang Innova Reborn tersebut bukan mobil yang tidak bersurat.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau 368 KUHP.

Sebelumnya, dua pelaku pengeroyokan Oter Ali (55), Andi Masait alias Asep (42) sudah ditangkap Polsek Denpasar Utara, dan saat ini dititipkan di Rutan Polresta Denpasar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement