Meski demikian, untuk menjaga kesinambungan pendanaan finansial Program JKN-KIS jangka panjang, diperlukan setidaknya empat solusi sistemik yang bisa diimplementasikan pemerintah, BPJS Kesehatan, dan pihak-pihak terkait lainnya, yaitu dengan mengontrol utilisasi abnormal, melakukan rasionalisasi tarif layanan, menetapkan iuran yang ideal, dan mengoptimalkan tata kelola kepesertaan.
Sampai dengan 30 September 2021 jumlah peserta JKN-KIS sudah mencakup 226,3 juta jiwa atau sekitar 83 persen dari total penduduk Indonesia. Hal ini menunjukkan langkah BPJS Kesehatan menuju Universal Health Coverage (UHC) kian dekat.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan bahwa pertumbuhan peserta JKN-KIS harus diiringi dengan peningkatan kualitas layanan dan kepuasan peserta. Survei pada 2020 menunjukkan bahwa 8 dari 10 peserta JKN-KIS puas dengan layanan BPJS Kesehatan.
David mengatakan, pihaknya terus mengoptimalkan layanan digital di berbagai aspek. Dari sisi layanan kepesertaan, BPJS Kesehatan menyediakan layanan pengurusan administrasi, pemenuhan informasi, dan pengaduan melalui aplikasi Mobile JKN (yang kini telah digunakan oleh lebih dari 14 juta peserta dan terus bertambah), BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), hingga media sosial resmi BPJS Kesehatan.
“Kami telah menerapkan sistem online di pelayanan kesehatan seperti antrean online di fasilitas kesehatan, display tempat tidur, display tindakan operasi, konsultasi dokter online, dan sebagainya. Kami juga memudahkan peserta untuk membayar iuran JKN-KIS melalui kanal non-tunai melalui autodebit, fasilitas perbankan maupun non perbankan, Kader JKN, dan lain-lain,” ujar David.