DENPASAR - Heather Mack, perempuan warga negara Amerika Serikat yang menjadi napi kasus pembunuhan ibu kandungnya bebas dari Lapas Kerobokan, Bali, Jumat (29/10/2021).
Heather bebas setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara. "Dia bebas murni hari ini," kata Kepala Lapas Perempuan Kerobokan Lili.
Baca juga:Â Â Gadis Amerika Pembunuh Ibu Kandung Segera Bebas dari Lapas Kerobokan
Heather keluar dari pintu penjara sekitar pukul 09.10 Wita. Mengenakan baju warna coklat dan celana jeans, perempuan berusia 25 tahun itu lalu dibawa ke mobil imigrasi.
Lili menjelaskan, Heather menjalani hukuman selama 7 tahun dan dua bulan. Selama di penjara, dia mendapatkan total remisi 2 tahun 10 bulan.
Baca juga:Â Â 181 Napi di Lapas Kerobokan Bali Positif Covid-19
Heather mendekam di penjara karena bersalah membantu pembunuhan ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack, 12 Agustus 2014 silam.