JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan atau mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang salah satunya mengatur tentang pengetatan pemberian remisi terhadap para terpidana kasus korupsi (koruptor). Peraturan Pemerintah yang karib disebut dengan PP pengetatan remisi bagi koruptor tersebut dibatalkan lewat judicial review.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri angkat bicara ihwal dikabulkannya judicial review terkait PP pengetatan remisi bagi koruptor tersebut. Ali berharap nantinya pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi harus tetap mempertimbangkan rasa keadilan dan masukan dari KPK.
"Kami berharap pemberian remisi bagi para pelaku extra ordinary crime, tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
"Karena keberhasilan pemberantasan korupsi butuh komitmen dan ikhtiar kita bersama, seluruh pemangku kepentingan. Baik pemerintah, para pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat," imbuhnya.
Baca Juga : Tok! PP Pengetatan Remisi Koruptor Dibatalkan MA
Kendati demikian, sambung Ali, KPK tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung yang mencabut atau membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"KPK menghormati putusan judicial review majelis hakim MA yang mencabut dan membatalkan PP pengetatan remisi bagi narapidana extra ordinary crime, salah satunya kejahatan korupsi," beber Ali.
Ali menerangkan bahwa pihaknya memahami pembinaan terhadap narapidana kasus korupsi memang kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Tapi, Ali mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa.