Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Respons KPK Terkait PP Pengetatan Remisi Koruptor yang Dicabut MA

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 29 Oktober 2021 |17:39 WIB
Respons KPK Terkait PP Pengetatan Remisi Koruptor yang Dicabut MA
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto : Okezone.com/Arie)
A
A
A

"Korupsi sebagai kejahatan yang memberikan dampak buruk luas, seyogyanya penegakan hukumnya selain memberi rasa keadilan bagi pelaku maupun masyarakat, juga penting tetap mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut," tekan Ali.

"Tujuannya, agar mencegah perbuatan ini kembali terulang. Karena pada prinsipnya, pemberantasan korupsi adalah upaya yang saling terintegrasi antara penindakan-pencegahan-dan juga pendidikan," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, MA mengabulkan judicial review yang diajukan oleh sejumlah narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus koruptor di Sukamiskin, Bandung. Salah satunya adalah Subowo. Mereka mengajukan judicial review atas PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Berdasarkan laman Direktori Putusan MA, judicial review dengan nomor perkara 28 P/HUM/2021 tersebut diputus oleh Ketua Majelis Supandi dengan anggota majelis Yodi Martono Wahyunandi dan Is Sudaryono. Judicial review tersebut diputus pada 28 Oktober 2021 dan dicatat panitera pengganti Dewi Asimah.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement