Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

YLKI: Penagihan Parkir Tanpa Karcis Resmi dari Pemda adalah Pungutan Liar

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Sabtu, 30 Oktober 2021 |09:07 WIB
YLKI: Penagihan Parkir Tanpa Karcis Resmi dari Pemda adalah Pungutan Liar
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, warga Bekasi akhir-akhir ini dihebohkan oleh spanduk parkir gratis di Indomaret berbunyi sebagai berikut:

"Parkir Gratis. Khusus konsumen Indomaret, apabila ada pihak meminta uang parkir dan Anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke Polsek terdekat".

Dalam spanduk tersebut juga mencantumkan nomor polisi yang bisa dihubungi, yakni nomor Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi.

Baca juga: Viral Lapor Polisi Jika Diminta Uang Parkir, Pemkot Bekasi Dukung Penertiban Parkir Liar

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement