JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menyiapkan pengamanan dan penjagaan terkait kebijakan pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Raya Natal 2021.
"Korlantas akan mengamankan kebijakan tersebut," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Rudy Antariksa saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (31/10/2021).
Menurut Rudy, dalam pelaksanaan pengamanan dan penjagaan arus lalu lintas nanti, kepolisian bakal bersinergi dengan instansi terkait lainnya.
"Pelaksanaannya selalu bersinergi dengan stakeholder," ujar Rudy.
Dalam setiap kebijakan soal pelarangan mudik ataupun yang lainnya, Korlantas sempat melakukan kebijakan penyekatan di beberapa titik.
Hal itu bertujuan untuk menghalau warga melakukan mobilitas karena memiliki potensi besar penyebaran virus corona.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021. Pemerintah memutuskan untuk melakukan perubahan mengingat semakin merebaknya kasus Covid-19 di Tanah Air.
Baca Juga : Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Dihapus Cegah Covid-19, Berikut 5 Faktanya
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, ada tiga poin terkait dengan perubahan tersebut, yakni pemerintah memutuskan melakukan perubahan 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama.