Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelanggar Ganjil Genap di Ragunan Belum Dikenakan Sanksi Tilang

Erfan Maaruf , Jurnalis-Minggu, 31 Oktober 2021 |14:26 WIB
Pelanggar Ganjil Genap di Ragunan Belum Dikenakan Sanksi Tilang
Ganjil genap di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta (Foto: Erfan Maaruf)
A
A
A

Baca Juga:  Puluhan Mobil Kena Tilang Ganjil Genap di Fatmawati

Dari keterangan petugas kendaraan roda empat yang diputar balikan sekitar 20 kendaraan. Petugas tidak melakukan tindakan tilang pada kendaraan roda dua yang memiliki nomor polisi genap. Sementara itu situasi dan kondisi arus lalu lintas di sekitar taman margasatwa ragunan cukup terkendali.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap di tiga tempat wisata di Jakarta yakni Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Margasatwa Ragunan.

Sistem Gage berlaku mulai pukul 12.00 hingga pukul 18.00 WIB pada hari Jumat. Sementara itu, pada hari Sabtu dan Minggu berlaku mulai pukul 07.00 hingga pukul 14.30 WIB.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement