Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ingin Punya HP, Kuli Bangunan Jambret Karyawati di Tangsel

Hambali , Jurnalis-Senin, 01 November 2021 |15:11 WIB
Ingin Punya HP, Kuli Bangunan Jambret Karyawati di Tangsel
Jambret HP ditangkap polisi. (Foto: Hambali)
A
A
A

"Bukan untuk dijual, tapi untuk kebutuhan pribadi dia. Karena enggak sanggup beli, akhirnya melakukan itu," ucap Iman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement