DENPASAR - Heather Mack (25), warga negara Amerika yang merupakan mantan narapidana kasus pembunuhan ibu kandungnya telah dideportasi dari Bali, Selasa (2/11/2021). Ia kini dicekal seumur hidup untuk masuk Indonesia.
"Langsung kita cekal. Kita ajukan seumur hidup bila perlu," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk.
Baca Juga: Tindakan Danu Kuras Bak Mandi Bercampur Darah Pembunuhan Subang Gegabah!
Menurutnya, usulan pencekalan seumur hidup untuk Heather telah diajukan kepada Dirjen Imigrasi. Pertimbangannya, tindak pidana yang dilakukan Heather masuk dalam kategori kejahatan serius.
Jamaruli tidak menginginkan jika perempuan asal Chicago kembali datang ke Indonesia akan menimbulkan masalah lagi. "Hal-hal seperti ini harus dihindari," tandasnya.
Namun demikan, keputusan sepenuhnya ada di Dirjen Imigrasi. "Tergantung Jakarta nanti disetujui atau tidak," imbuh Jamaruli.
Baca Juga: Pembunuh Ibu Kandung di Cengkareng Mengaku Sering Mendapat Bisikan Gaib
Heather dideportasi dari Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Garuda GA0417 menuju Jakarta pukul 18.40 Wita. Ia diusir dari Indonesia bersama Stella, putrinya 6 tahun.
Dari Bandara Soekarno-Hatta, Heather dan anaknya selanjutnya akan diterbangkan dengan maskapai Delta Airline DL7932 ke Chicago. Heather bebas dari Lapas Kerobokan, Jumat 29 Oktober 2021. Dia telah menjalani hukuman selama 10 tahun dipotong remisi 2 tahun 10 bulan.