JAKARTA - Polisi hingga kini masih mencari tahu pelaku tabrak lari pada seorang pejalan kaki berinisial AK (45) yang tewas di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan. Meski begitu, polisi telah menetapkan penabrak lari itu sebagai tersangka.
"Statusnya si penabrak Pak AK ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditalntas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga: Kejar Pelaku Tabrak Lari di Antasari, Polisi Periksa CCTV
Menurutnya, penetapan si penabrak petinggi BUMN tersebut dilakukan pasca polisi melakukan gelar perkara terhadap kasus tabrak lari tersebut. Adapun pelaku tabrak lari itu dikenalan dengan Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 312 UU LLAJ.
"Identitasnya (pelaku tabrak lari) belum ada, jadi kita masih menunggu hasil uji rekaman CCTV di Puslabfor," tuturnya.