Adapun Pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ berisi jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta. Sedangkan Pasal 312 UU LLAJ berisi setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas pada kepolisian terdekat akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
Baca Juga: Jadi Korban Tabrak Lari, Pria Paruh Baya Tewas
(Arief Setyadi )