Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Arah Politik Pemberantasan Korupsi di RI, Haruskah Diubah?

Opini , Jurnalis-Sabtu, 06 November 2021 |08:17 WIB
Arah Politik Pemberantasan Korupsi di RI, Haruskah Diubah?
Romli Atmasasmita (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengalaman Indonesia dalam pemberantasan korupsi telah dirintis sejak enam puluh tahun yang lampau dan menitikberatkan pada strategi represif bertujuan memenjarakan pelaku korupsi sebanyak-banyaknya akan tetapi mengabaikan strategi pencegahan (preventif) sehingga terjadi ketimpangan antara kedua strategi tersebut yang mengakibatkan ketidakpastian mengenai politik hukum pemberantasan korupsi.

Perubahan mendasar terdapat pada UU KPK Nomor 19 tahun 2019 yang mengutamakan strategi preventif dan mengutamakan perlindungan hak asasi tersangka/terdakwa korupsi. Di dalam Pasal 6 tugas KPK ditambah/diperluas meliputi, melindungi hak asasi tersangak dan orang lain yang ada hubungannya dengan tersangka terdakwa, dan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan diletakkan pada urutan ke lima. Di dalam praktik tugas tersebut dilaksanakan berdampingan satu sama lain. Di dalam konteks pencegahan suap dan korupsi yang menyangkut fungsi pelayanan public di seluruh Kementrian dan Lembaga, KPK melakukan koordinasi ,supervise, dan monitoring akan tetapi Langkah-langkah tersebut belum cukup memadai disebabkan struktur pemerintahan dalam suatu negara kepulauan sangat luas sekalipun telah diakomodasi oleh 24 Kementrian teknis.

Baca juga: KPK Lantik Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi

Kelemahan sistem birokrasi yang utama terletak pada sistem pengawasan dan sistem kepatuhan penyelenggara negara terhadap tugas dan kewajiban yang telah dtentukan di dalam undang-undang termasuk larangan-larangan yang seharusnya menumbuhkan kesadaran hukum bagi mereka. Hal ini terbukti dimana data KPK tahun 2014 menunjukkan bahwa KPK telah berhasil memasukkan terdakwa sebanyak 340 orang yang berasal dari pejabat tingkat pusat dan daerah Kabupaten/Kota. Masalah sistem kepatuhan dan pengawasan terhadap fungsi pelayanan pubik sedemikian sudah tentu berdampak terhadap implementasi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) memerlukan perubahan cara berpikir(mindset) dan perubahan sikap pejabat birokrasi dalam bidang tugasnya.

Baca juga: KPK Pastikan Kinerja Penindakan hingga Pencegahan Akan Saling Berpadu   

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement