BACA JUGA: Viral Aksi Bajing Loncat Curi Barang Muatan Truk di Kawasan Industri Medan
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan bahwa kedua pelaku beraksi dengan memanfaatkan laju truk yang pelan saat melintasi persimpangan jalan. Pelaku kemudian menurunkan hasil curian dan langsung kabur.
Atas perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.