Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Uji Emisi Demi Kualitas Udara Jakarta yang Lebih Baik

Opini , Jurnalis-Selasa, 09 November 2021 |10:28 WIB
Uji Emisi Demi Kualitas Udara Jakarta yang Lebih Baik
Pengamat Transportasi. (Fotoi: Qusyaini Hasan)
A
A
A

Selanjutnya adalah mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan dan mengawasi ketaatan larangan membakar sampah di ruang terbuka. Anies juga diminta hakim untuk memberi sanksi kepada setiap orang yang melanggar aturan perundangan ihwal pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Atas keputusan tersebut, Anies menerima dengan lapang dada dan menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ihwal gugatan polusi udara Jakarta. "Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," tulis Anies dalam akun Twitter-nya @aniesbaswedan, Rabu (16/9/2021).

Alasan utama DKI tidak mengajukan banding adalah Jakarta ingin memiliki udara yang berkualitas dan langit biru. Di sisi lain, ini merupakan komitmen bahwa Jakarta ingin memiliki langit biru dan udara yang baik, bersih, segar, dan bebas polusi.

Jika ditelisik, putusan pengadilan tersebut sebenarnya sudah selaras dengan upaya-upaya Pemprov DKI dalam menciptakan kualitas udara bersih di Jakarta. Menurut Anies, aspirasi warga dalam gugatan tersebut dan putusan pengadilan sudah sejalan dengan visi Pemprov DKI, yakni menyediakan udara bersih yang merupakan hak dasar bagi siapa pun yang tinggal di Ibu Kota.

Anies memahami dan menyadari hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia. Untuk itulah, ia segera melakukan perceptan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Jakarta melalui pendekatan multisektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat, dan mengoptimalisasi fungsi penghijauan. Diperlukan juga sinergitas antar berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan semua ini.

Salah satu poin dalam Ingub Nomor 66/2019 tentang pengendalian kualitas udara adalah memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun, melarang kendaraan yang tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan, dan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, sesuai amar keputusan Majelis Hakim poin 1A.

Sejak diberlakukannya Ingub tersebut, perbaikan kualitas udara di Ibu Kota mulai dirasakan. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menempuh upaya lain untuk percepatan penanganan pencemaran udara di Ibu Kota. Salah satunya adalah mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap.

Ingub juga mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada 2020.

Akselerasi kegiatan uji emisi gas buang bagi kendaraan bermotor dan penerapan sanksi melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor merupkan hasil dari focus group discussion (FGD) dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dengan tim kuasa hukum penggugat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement