Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Muncul Wacana Sanksi Tilang, Jumlah Mobil Uji Emisi Melonjak Tajam

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Selasa, 09 November 2021 |09:21 WIB
Muncul Wacana Sanksi Tilang, Jumlah Mobil Uji Emisi Melonjak Tajam
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Jumlah warga yang melakukan uji emisi kendaraannya meningkat tajam. Hal itu setelah ada wacana peberlakuan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pada 13 November 2021. Namun, sanksi tilang ditunda hingga tahun depan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pada 2020 lalu hanya ada sekitar 13 ribu kendaraan yang diikutkan uji emisi. Saat ini angka mobil yang mengikuti uji emisi melonjak menjadi 300 ribu kendaraan roda empat.

"Untuk mobil angkanya sudah sekitar 300 ribu. Tapi kalau kita lihat angkanya, dari 13 ribu ke 300 ribu sudah melonjak tajam dibandingkan data sebelumnya," ujar Syafrin Liputo, Senin (8/11/2021).

Menurutnya, hal itu membuktikan minat masyarakat dalam melaksanakan uji emisi kendaraannya semakin meningkat. Meskipun, jumlah 300 ribu kendaraan baru sekitar satu persen dari target kendaraan roda empat yang beredar di Jakarta.

Baca juga: Ini Lokasi Uji Emisi Kendaraan di Jakarta

"Ini upaya menggugah kesadaran masyarakat melaksanakan uji emisi setiap kendaraan bermotornya, sehingga pada saat kendaraan tersebut ada di jalan. Maka emisi yang dikeluarkan berada di bawah ambang batas yang diperbolehkan," jelas Syafrin Liputo.

Peraturan soal uji emisi kata Syafrin Liputo telah diterbitkan sejak 2020 silam. Kemudian, di tahun 2021 Pemprov DKI mulai menggencarkan uji emisi secara masif.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement