Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dalam 2 Pekan, 101 Pelaku Kejahatan Ditangkap Polda Lampung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 09 November 2021 |11:02 WIB
Dalam 2 Pekan, 101 Pelaku Kejahatan Ditangkap Polda Lampung
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

"Selanjutnya, dua buah kalkulator, dua buah ATM, tujuh buah pena, 28 unit kendaraan roda dua, dua lembar bukti transfer, satu buah besek, empat buah dadu, dua buah jam dinding, dan13 ekor ayam," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukumnya penjara maksimal 10 tahun.

 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement