TANJUNGBALAI - Polisi berhasil mengungkap praktik industri rumahan narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Palem, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Senin, 8 November 2021 kemarin.
Dari hasil pengungkapan itu, sebanyak dua orang berhasil ditangkap. Mereka ditangkap berikut barang bukti narkoba jenis pil ekstasi dan alat pembuatnya.
Baca juga:Â Â Kecanduan Narkoba, Pria Ini Nekat Curi Motor di 21 Lokasi
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi, menyakan kedua orang yang ditangkap adalah RDA alias Raja (24), warga Jalan M Nur, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Kemudian AA alias Ali (28), warga Jalan Palem, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
"Mereka kita tangkap di dua lokasi yang berbeda," kata Triyadi dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).
Baca juga:Â Â Kisah Pria dengan IQ Rendah yang Akan Dieksekusi Mati, PBB Desak Batalkan Hukuman
Triyadi mengungkapkan, tersangka Raja awalnya ditangkap tak jauh dari rumahnya pada Minggu, 7 November 2021. Raja ditangkap setelah berhasil dipancing Polisi untuk bertransaksi 30 butir pil ekstasi dengan anggota mereka yang menyamar. Polisi memang sejak awal mendapat informasi jika Raja telah mengedarkan narkoba.