Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 11 November 2021 |16:35 WIB
Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara
RJ Lino (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA — Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dengan pidana enam tahun penjara. RJ Lino juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta. 

Jaksa meyakini RJ Lino terbukti bersalah karena merugikan negara dalam pengadaan tiga Quayside Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Sidang Tuntutan, RJ Lino Tiba di Pengadilan Tipikor Jakpus

Adapun pertimbangan jaksa yang memberatkan tuntutan terhadap Lino, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan negara.

Sementara pertimbangan jaksa yang meringankan tuntutan, antara lain RJ Lino disebut bersikap sopan selama menjalani persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga: KPK Yakin RJ Lino Bersalah di Perkara Korupsi Pelindo II

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement