JAKARTA - Polisi menetapkan sebanyak dua pelaku pemalakan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara yakni MS alias L (39) dan S (40) menjadi tersangka. Hal tersebut menyusul penangkapan yang dilakukan kepolisian pada Jumat (12/11/2021).
“Benar, pelaku sudah dinaikan statusnya jadi tersangka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan, Iptu Zharfan Edmond saat dimintai konfirmasi, Minggu (14/11/2021).
Baca juga: Palak Pedagang dan Tantang Polisi, Giliran Ditangkap Preman Ini Mewek
Zharfan menambahkan, setelah ditetapkan tersangka, pelaku langsung di tahan di rumah tahanan (rutan) Pademangan. Status tersangka pun dinaikan sejak Sabtu (13/11/2021).
“Langsung ditahan di rutan Pademangan,” ungkapnya.
“Untuk dinaikan status menjadi tersangka sejak hari Sabtu,” sambungnya.
Baca juga: Polisi: Kasus Pemalakan Kafe Ucok Baba Tidak Dilanjutkan