Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nurdin Abdullah Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp6,8 Miliar dan Hak Politik Dicabut

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 15 November 2021 |15:36 WIB
Nurdin Abdullah Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp6,8 Miliar dan Hak Politik Dicabut
Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah juga dituntut bayar uang pengganti Rp6,8 miliar dan hak politik dicabut. (Foto : Okezone)
A
A
A

Jaksa menyebut, Nurdin Abdullah pernah menyuruh Edy Rahmat meminta uang ke Agung Sucipto dalam rangka membantu relawan. Edy menyanggupi perintah Nurdin Abdullah. Edy pun menyampaikan arahan Nurdin tersebut ke Agung Sucipto.

Edy Rahmat juga pernah menerima langsung uang Rp2,5 miliar dari Agung Sucipto di jalan dekat rumah makan nelayan. Uang itu, diyakini jaksa, diserahterimakan atas perintah dari Nurdin Abdullah. Uang itu diyakini berkaitan dengan proyek yang akan dikerjakan oleh perusahaan Agung Sucipto.

Sementara terkait gratifikasi, jaksa meyakini Nurdin Abdullah menerima uang dari kontraktor lainnya, yaitu H Momo, Ferry Tanriadi, Petrus Yalim, Robert Wijoyo. Nurdin menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sejumlah Rp6,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Nurdin dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terkait gratifikasi, Nurdin dituntut melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement