Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

62 Kg Sabu di Asahan Dimusnahkan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Senin, 15 November 2021 |21:07 WIB
62 Kg Sabu di Asahan Dimusnahkan, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Polisi musnahkan 62 kg sabu. (Ist)
A
A
A

ASAHAN - Polisi memusnahkan 62,797 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu hasil penindakan yang dilakukan personel Polres Asahan, Sumatera Utara, sejak Agustus hingga September 2021.

Pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara direbus dan kemudian dibuang ke saluran pembuangan air itu dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolres Asahan, Senin (15/11/2021).

Hadir dalam pemusnahan itu Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Bupati Asahan, Surya, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nelson Angkat, Tim Labfor Polda Sumut, mewakili Dandim 0208/As, mewakili Danlanal TBA, mewakili Kejaksaan, Waka Polres Asahan, Komandan Subdenpom 1-1/4 Kisaran, mewakili BNN, Para PJU Polres, Kapolsek Jajaran, Personel Polres Asahan, Personel TNI dari Kodim 0208/Asahan, perwakilan Satpol PP dan Dishub Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, menyatakan tindakan pemusnahan ini menjadi wujud perang mereka terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Asahan.

"Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan kami terhadap pengungkapan narkotika selama kurun waktu 2 bulan yaitu Agustus sampai dengan September 2021," kata Putu.

Putu lebih lanjut mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan di daerah Tualang Raso Tanjung Balai dan Bangan Asahan dengan 2 orang tersangka yaitu berinisal NT dan IA.

Baca Juga : PJR Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu 4 Kg Diperbatasan Jambi-Riau

"Sekali lagi saya sampaikan, ini merupakan transparansi untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa Polres Asahan tidak main-main dalam pengungkapan narkoba," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement