Oleh karena itu, setelah mendapat teguran dari korban Sjamsul Chalim usai memarkirkan motornya dan duduk, ia pulang ke rumah dan mengambil sebilah pisau dapur dari rumahnya, yang tak jauh dari lokasi pangkalan ojek tersebut.
"Pelaku ini juga mengambil sebuah rantai besi yang ada di jok sepeda motornya. Selanjutnya pelaku menyerang korban dengan cara menebaskan pisau yang dibawahnya ke tubuh korban dan mengenai pundak sebelah kiri," terangnya.
Aksi SB ini diketahui oleh warga sekitar dan berusaha dilerai namun gagal. Sempat upaya pengejaran oleh SB, yang coba ditenangkan oleh warga sekitar. "Akhirnya korban lari ke Polsek Turen untuk melaporkan kejadian tersebut," kata Suko Wahyudi.
Setelah mendapatkan laporan, petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang pada saat itu bersembunyi di Kantor Desa Talok.
“Pelaku dapat kami amankan pada Rabu (10/11) sekitar jam 15.00 WIB. Korban hanya mengalami memar," tutur Mantan Kapolsek Kedungkandang Kota Malang ini.
Saat keduanya diinterogasi di Mapolsek Turen, ternyata mereka pernah berselisih setahun lalu, tetapi berhasil didamaikan dan dimediasi oleh Polsek Turen. "Bahwa dulu telah terjadi kejadian serupa, namun dapat didamaikan. Ini yang kedua kalinya,” tuturnya.
Akibat perbuatannya SB kini harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Turen. Ia dikenakan Pasal 2 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah, dan atau perbuatan tidak menyenangkan. "Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara,” pungkasnya.
(Awaludin)