Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tilep Uang Perusahaan Rp300 Juta, Karyawan Foya-Foya Bareng PSK

Hambali , Jurnalis-Selasa, 16 November 2021 |16:51 WIB
Tilep Uang Perusahaan Rp300 Juta, Karyawan Foya-Foya Bareng PSK
Polsek Cisauk. (Foto: Hambali)
A
A
A

"Jadi uang hasil kejahatan tidak ada yang tersisa. Dia pemain tunggal. Pengakuan tersangka, uang sebanyak itu dipakai untuk keperluan pribadi berfoya-foya dengan perempuan," ucap Margana.

Polisi menjerat MI dengan Pasal 374 tentang penggelapan dan atau Pasal 378 tentang penipuan. Ancaman kurungan 4 tahun penjara menantinya di persidangan.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement