Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tilep Uang Perusahaan Rp300 Juta, Karyawan Foya-Foya Bareng PSK

Hambali , Jurnalis-Selasa, 16 November 2021 |16:51 WIB
Tilep Uang Perusahaan Rp300 Juta, Karyawan Foya-Foya Bareng PSK
Polsek Cisauk. (Foto: Hambali)
A
A
A

"Jadi uang hasil kejahatan tidak ada yang tersisa. Dia pemain tunggal. Pengakuan tersangka, uang sebanyak itu dipakai untuk keperluan pribadi berfoya-foya dengan perempuan," ucap Margana.

Polisi menjerat MI dengan Pasal 374 tentang penggelapan dan atau Pasal 378 tentang penipuan. Ancaman kurungan 4 tahun penjara menantinya di persidangan.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement