"Jadi uang hasil kejahatan tidak ada yang tersisa. Dia pemain tunggal. Pengakuan tersangka, uang sebanyak itu dipakai untuk keperluan pribadi berfoya-foya dengan perempuan," ucap Margana.
Polisi menjerat MI dengan Pasal 374 tentang penggelapan dan atau Pasal 378 tentang penipuan. Ancaman kurungan 4 tahun penjara menantinya di persidangan.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.