Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Tersangka, Bupati Hulu Sungai Utara Terima Fee Proyek Rp18,9 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 18 November 2021 |19:40 WIB
 Ditetapkan Tersangka, Bupati Hulu Sungai Utara Terima <i>Fee</i> Proyek Rp18,9 Miliar
Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid jadi tersangka (foto: MNC Portal/Raka)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka. Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022.

Wahid diduga telah menerima fee dari sejumlah proyek di lingkungan Hulu Sungai Utara sejumlah Rp18,9 miliar. Fee proyek sebesar Rp 18,9 miliar itu diterima melalui perantaraan sejumlah pihak di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hulu Sungai Utara sejak tahun 2019.

Baca juga:  KPK Cegah Bupati Hulu Sungai Utara Ke Luar Negeri

Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut, fee proyek yang diterima Abdul Wahid salah satunya berasal dari Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH), dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FR) sebesar Rp500 juta. Fee Rp500 juta itu diterima Wahid melalui Plt Kadis PU Hulu Sungai Utara, Maliki (MK).

"Adapun pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima oleh tersangka AW melalui MK, yaitu dari MRH dan FH dengan jumlah sekitar Rp500 juta," kata Firli saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

 Baca juga: Periksa Bupati Hulu Sungai Utara, KPK Cecar soal Uang Hasil Sitaan

Wahid diduga juga menerima fee proyek dari pihak-pihak yang diduga pengusaha penggarap proyek di Hulu Sungai Utara sejak 2019. Wahid diduga menerima sekira Rp4,6 miliar pada 2019. Kemudian, pada 2020 menerima fee proyek senilai Rp12 miliar. Terakhir, ia disebut menerima Rp1,8 miliar pada 2021.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement