Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Tersangka, Bupati Hulu Sungai Utara Terima Fee Proyek Rp18,9 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 18 November 2021 |19:40 WIB
 Ditetapkan Tersangka, Bupati Hulu Sungai Utara Terima <i>Fee</i> Proyek Rp18,9 Miliar
Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid jadi tersangka (foto: MNC Portal/Raka)
A
A
A

Fee tersebut diterima Abdul Wahid melalui perantaraan piha-pihak di Dinas PUPR Hulu Sungai Utara. Sehingga, total fee yang diduga diterima Abdul Wahid terkait pengadaan barang dan jasa sejak 2019 yakni sejumlah Rp18,9 miliar.

"Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement