Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Indra Purnomo , Jurnalis-Kamis, 18 November 2021 |16:49 WIB
Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi Ungkap Modus Pelaku
Polda Metro Jaya memberikan keterangan pers mengenai kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir. (Foto : MNC Portal/Indra Purnomo)
A
A
A

Selanjutnya, pelaku menggadaikan sertifikat tersebut ke bank. Kemudian, beberapa sertifikat lainnya dijual oleh pelaku.

"Ini yang dia gadaikan lagi dengan mengajak satu notaris untuk membantu para pelaku dan berubah sertifikat atas nama orang ini digadaikan, ada yang harganya Rp1,5 miliar. Hasilnya dibagi rata oleh para pelaku," ucapnya.

Yusri memaparkan, ada 6 sertifikat milik orangtua Nirina yang diduga diambil alih pelaku. Adapun perkara ini dilaporkan ketiga anak korban, termasuk Nirina Zubir ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.

"Korban almarhumah Cut Indria Martini memiliki tiga orang anak yang melaporkan ke PMJ. Adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik keterangan palsu dan penggelapan dana, pencucian uang tentang adanya enam objek sertifikat hak milik," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement