Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Top! Anggota DPRD Pasangkayu dari Partai Perindo Tuntaskan Konflik Sengketa Lahan di 30 Desa

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 19 November 2021 |21:17 WIB
Top! Anggota DPRD Pasangkayu dari Partai Perindo Tuntaskan Konflik Sengketa Lahan di 30 Desa
Yani Pepi. (Foto: Dok Partai Perindo)
A
A
A

PASANGKAYU - DPRD Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat secara bertahap menyelesaikan konflik sengketa lahan milik masyarakat di 30 desa yang tumpah tindih atau overlap dengan lahan hak guna usaha (HGU) perusahaan.

"Iya benar, ada 30 desa lahan masyarakat yang  overlap dengan HGU perusahaan yang ada di Kabupaten Pasangkayu," kata anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu dari Partai Perindo Yani Pepi, Kamis (18/11/2021). 

Yani mengatakan awal mula persoalan ini muncul ketika masyarakat mengadukan kepada DPRD setempat soal Surat Hak Milik (SHM) atau sertifikat akte tanah warga tidak bisa dijaminkan ke bank lantaran SHM tanah mereka  overlap dengan lahan HGU milik perusahaan.

"Masyarakat mengadukan permasalahan tersebut kepada DPRD dan kebetulan waktu itu saya bersama kawan-kawan di legislatif menerima aspirasi mereka tersebut," ujarnya.

Usai pertemuan tersebut, legislator Partai Perindo tersebut beserta anggota dewan lainnya melakukan kordinasi dengan Ketua DPRD Pasangkayu dan mengirimkan surat ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat untuk meminta data berapa jumlah lahan desa yang tumpang tindih dengan HGU perusahaan. 

"Dua minggu kemudian kami menerima balasan dari BPN, bahwa ada 30 desa lahan milik masyarakat yang overlap dengan lahan HGU perusahaan," ungkapnya.

Lantas, DPRD Pasangkayu mengundang beberapa instansi berwenang, termasuk di antara BPN, Forkopimda, PTPN, dan pihak perusahaan pemegang HGU.

"Pihak perusahaan pemegang HGU dalam hal ini legal secara hukum. Namun, semua lahan masyarakat yang  overlap dengan HGU perusahaan, kami minta agar dikeluarkan dari HGU," tukasnya. 

Akhirnya, salah satu perusahaan selaku pemegang HGU sepakat untuk tidak melakukan tumpang tindih sertifikat dengan lahan milik warga di 24 dari 30 desa yang ada di Kabupaten Pasangkayu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement