Usai diperiksa semalam suntuk, para terapis dan seorang managernya diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) pada Minggu 21 November 2021 untuk proses penanganan berikutnya.
Baca Juga: Sidak, Polisi Temukan Karaoke dengan Izin Restoran di Kelapa Gading
Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry menyebut bahwa dalam razia petugas memergoki 3 terapis melayani para pelanggan di kamar dalam kondisi tanpa busana.
"Saat dilakukan pengecekan oleh petugas, didapati ada 3 terapis yang melayani pelanggan tidak berbusana lengkap," ungkapnya.
Kawasan RGB di Serpong Utara sendiri memang dikenal sebagai salah satu lokasi hiburan sepeti karaoke dan pijat SPA. Beberapa kali, petugas Satpol PP merazia dan mendapati adanya praktik esek-esek di sana.
(Arief Setyadi )